“ Membina Kreasi Sejak Dini, Menuai Prestasi Kemudian Hari ”


AD/ART SSB Bahagia

AD / ART
 SSB BAHAGIA

ANGGARAN DASAR

 PENDAHULUAN 

     Sepak bola merupakan salah satu cabang olah raga yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia. Permainan ini sangat populer, hal ini bisa terlihat dari tersedianya lapangan-lapangan sepak bola dan banyaknya masyarakat yang bermain sepak bola baik untuk ajang meraih prestasi maupun untuk ajang berekreasi / hobi semata.

    Berkat rahmat Allah SWT, dalam rangka meningkatkan pembinaan sepak bola sejak usia dini, mendidik dan melatih bakat dan talenta sepak bola potensial dan berbakat yang didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab terhadap kemajuan dan peningkatan prestasi sepak bola di Kabupaten Bekasi pada khususnya dan Indonesia pada umumnya, serta keinginan luhur untuk memberikan sumbangsih dan berkreasi melalui kegiatan sepak bola, maka dibentuklah organisasi "Sekolah Sepak Bola/SSB BAHAGIA" dengan ketentuan sebagai berikut :

 BAB  I 
 NAMA  DAN  KEDUDUKAN 

 Pasal 1 
       Nama Organisasi ini adalah Sekolah Sepak Bola (SSB) Bahagia Ujung harapan Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.

 Pasal 2 
    Organisasi ini berkedudukan di Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi

 BAB  II 
 DASAR  DAN  TUJUAN 

 Pasal 1 
     Sekolah Sepak Bola (SSB) Bahagia Ujung harapan berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.





Pasal 2 
     Sekolah Sepak Bola (SSB) Bahagia berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong serta kebersamaan

 Pasal 3 
     Tujuan : 
a. Membina dan mengembangkan bibit-bibit sepak bola potensial dan berbakat untuk mencapai    prestasi maksimal di tingkat Kabupaten, tingkat Propinsi, tingkat Nasional dan Internasional.
b. Meningkatkan sepak bola di Kabupaten Bekasi.
c. Sebagai sarana komunikasi dan informasi dalam membangunan Bangsa dan Negara khususnya di bidang olah raga.

 BAB  III 
 KEGIATAN 

 Pasal 1      
a. Mengadakan pembinaan dan pelatihan pada olah raga sepak bola di Kabupaten Bekasi.
b. Mengadakan kerja sama dengan instansi terkait, khususnya yang mempunyai kepedulian terhadap kemajuan sepak bola di Indonesia.
c. Mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah yang melakukan pembinaan terhadap klub-klub sepak bola.
d. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan prestasi siswa, pembinaan Mental dan membangun silaturrahmi seperti turnamen, kompetis LIGA, festival, pertandingan persahabatan dll.
d. Ikut berpartisipasi dalam setiap pertandingan yang diadakan oleh Dinas dan Instansi terkait baik di Kabupaten Bekasi maupun di daerah lain.
e. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pemain melalui kegiatan pembinaan dengan memberikan motivasi dan sistem latihan yang terprogram, terarah dan terencana dengan baik.
f. Menciptakan, merangsang dan mengupayakan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan yang berupa turnamen / kejuaraan, agar menjadi even tetap.
g. Memupuk kerja sama dan saling pengertian diantara sekolah-sekolah sepak bola yang ada di Kabupaten Bekasi, dan di daerah lain.

 BAB  IV 
 ORGANISASI 

 Pasal 1 
     Susunan Pengurus SSB Bahagia Ujung harapan terlampir.





 Pasal 2 
    Tugas pokok SSB Bahagia adalah Membina, Melatih dan Meningkatkan prestasi sepak bola.

 BAB  V 
 KEANGGOTAAN 

 Pasal 1 
    Anggota SSB Bahagia terdiri dari siswa SD/MI, siswa SMP/MTs, siswa SMA/SMK/MA atau anak yang masih memenuhi secara umur yang ingin menjadi anggota. Baik yang berdomisili di Kabupaten Bekasi maupun daerah sekitarnya dengan ketentuan bahwa setiap Anggota berkewajiban mentaati setmua peraturan yang telah ditetapkan. 

 Pasal 2 
     Anggota Biasa adalah anggota yang aktif mengikuti kegiatan latihan SSB dan tercatat sebagai Anggota.

 Pasal 3 
     Anggota Luar Biasa / Kehormatan adalah orang-orang yang dianggap berjasa kepada  SSB tanpa aktif mengikuti latihan maupun kegiatan SSB lainnya.

 Pasal 4 
    Semua anggota berhak dipilih atau memilih.

 Pasal 5 
 Pemberhentian dari Anggota :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Atas keputusan SSB
d. Pindah ke daerah lain.
.
 BAB  VI 
 SUMBER DANA 

 Pasal 1 
    Pendapatan SSB bersumber dari :
a. Iuran Anggota.
b. Sumbangan sukarela yang tidak mengikat.
c. Bantuan Pemerintah.
d. Penampilan-penampilan.
e. Usaha lain yang sah.


 BAB  VII 
 RAPAT RAPAT

 Pasal 1 
    Rapat Pengurus dilaksanakan minimal 1kali dalam 1bulan. dan bila diperlukan secara mendadak.

 BAB  VIII 
 LOGO dan JULUKAN

 Pasal 1 
      Logo SSB Bahagia sebagaimana terlampir

Pasal 2
      Julukan bagi SSB Bahagia adalah “Laskar Purnaarman”

 BAB  IX 
 PENUTUP 

     Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Bekasi, 03 juli 2011
Pengurus SSB Bahagia

Ketua,





Hilaluddin Yusri
Sekretaris,





A.Fathoni Msy



ANGGARAN RUMAH TANGGA


BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1

Anggota Sekolah Sepakbola (SSB) Bahagia terdiri dari pelajar SD/MI dan SMP/MTs yang berdomisili di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya, serta simpatisan dengan ketentuan bahwa setiap anggota berkewajiban mentaati peraturan yang telah ditentukan.

Pasal 2
HAK ANGGOTA
a. Berhak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan atas nama Sekolah Sepakbola (SSB) Bahagia.
b. Berhak mengajukan usul dan pendapat.
c. Berhak mendapat pengarahan, bimbingan dan bantuan dari Sekolah Sepakbola (SSB) Bahagia.
d. Berhak menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh SSB Bahagia.

Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
a. Membayar iuran anggota
b. Menjaga nama baik Sekolah Sepakbola (SSB) Bahagia
c. Melaksanakan tata tertib AD/ART

Pasal 4
BERHENTI MENJADI ANGGOTA
a. Melanggar aturan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
b. Berhenti atas permintaan sendiri
c. Tidak bersedia mengikuti turnamen atau suatu pertandingan sesuai petunjuk dan arahan club atau SSB.

BAB II
KEUANGAN
Pasal 1
Sumber dana Sekolah Sepakbola (SSB) Bahagia bersumber dari :
a.  Iuran pendaftaran anggota
b.  Iuran latihan anggota.
c.  Subsidi Pemerintah.
d.  Sumbangan yang sah dan tidak mengikat.
e.  Mengadakan kegiatan dan usaha lain yang sah.


Pasal 2
Melaksanakan dan mengikuti turnamen-turnamen dalam rangka :
a.  Mengevaluasi hasil latihan yang telah dilaksanakan.
b.  Mengembangkan kualitas dan menambah pengalaman teknik permainan
c.  Meningkatkan prestasi klub
d.  Mempromosikan anggota untuk berkarir dan berprestasi di tingkat yang lebih tinggi


BAB III
LAMBANG DAN BENDERA

Pasal 1
SSB Bahagia mempunyai lambang tim yaitu :





 
Pasal 2
SSB Bahagia mempunyai bendera tim yaitu :




 BAB IV
PENUTUP
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 03 juli 2011.

Pasal 2
Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur di dalam peraturan-peraturan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga SSB Bahagia.


Bekasi, 03 juli 2011
Pengurus SSB Bahagia

Ketua,




Hilaluddin Yusri
Sekretaris,




A. Fathoni Msy

SSB BAHAGIA Copyright © 2011 - Powered by Blogger